Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai nomor : PER-44/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
tanggal 16 september 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB / BC
2.0) mengalami perubahan dengan adanya penambahan identitas pemilik barang.
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor :
PER-44/BC/2011 mulai berlaku tanggal 15 Oktober 2011, sedangkan tata cara
pengisian Pemberitahuan Impor Barang sesuai Perdirjen P-22/BC/2009 dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
dengan ketentuan:
Dalam hal Pemberitahuan Impor Barang disampaikan dalam
bentuk data elektronik, paling lama tanggal 15 Nopember 2011;
Dalam hal
Pemberitahuan Impor Barang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir,
paling lama tanggal 31 Desember 2011.
Terkait dengan perubahan
format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB / BC 2.0) maka DIKC telah
melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi Modul PIB. Modul PIB yang telah
disempurnakan adalah Modul PIB versi 5.0.5 tanggal 20 Oktober 2011.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diberitahukan
kepada pengguna jasa (Importir/PPJK) agar melakukan update Modul PIB dan modul
komunikasi data (khusus PDE), dengan melakukan download patch update Modul PIB
beserta petunjuk instalasi update Modul PIB pada link download di bawah ini.
Modul PIB
5.0.5 Non PDE
Modul PIB
5.0.5 Extreme
download
(khusus pengguna eXtreme)
Modul PIB
5.0.5 iPlus
download
(khusus pengguna iPlus)
Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas atau terdapat kendala
dalam melakukan kegiatan update Modul
PIB, silahkan menghubungi contact center sebagaimana yang tertera dalam
petunjuk instalasi update Modul PIB.

